IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Begini Panduan Lengkap Pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Sekdaprov Alwis saat vidio konferensi dengan bupati dan walikota se Sumatera Barat. Foto Humas Sumbar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Sekdaprov Alwis saat vidio konferensi dengan bupati dan walikota se Sumatera Barat. Foto Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

2. Jenis transportasi yang dikecualikan untuk pergerakan orang dan barang adalah kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum dengan ketentuan :

a. Hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

b. Mebatasi jumlah maksimal 50% dari kapasitas angkutan.

c. Menggunakan masker dan sarung tangan (bagi kendaraan roda dua)

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
d. Membatasi jam operasional (bagi angkutan umum)

e. Melakukan deteksi pamantauan suhu tubuh petugas dan penumpang bagi angkutan umum.

f. Menjaga jarak antara penumpang (physical distancing) minimal 1 meter.

3. Angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.

4. Bendi dan delman dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 50% dari kapasitas angkutan serta menggunakan masker.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH