Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
2. Jenis transportasi yang dikecualikan untuk pergerakan orang dan barang adalah kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum dengan ketentuan :
a. Hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
b. Mebatasi jumlah maksimal 50% dari kapasitas angkutan.
c. Menggunakan masker dan sarung tangan (bagi kendaraan roda dua)
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
d. Membatasi jam operasional (bagi angkutan umum)e. Melakukan deteksi pamantauan suhu tubuh petugas dan penumpang bagi angkutan umum.
f. Menjaga jarak antara penumpang (physical distancing) minimal 1 meter.
3. Angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.
4. Bendi dan delman dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 50% dari kapasitas angkutan serta menggunakan masker.
Editor :






