Penerbitan suatu keputusan publik acapkali diperlakukan sebagai titik akhir dari seluruh rangkaianbirokrasi. Ketika lembar izin berstempel resmi telah diterbitkan oleh otoritas berwenang, negaracenderung menganggap ketiadaan masalah lagi secara hukum.
Namun, dalam realitas sosiologi pemerintahan, legalitas formal di atas kertas tidak otomatis berbanding lurus dengan legitimasi sosialdi akar rumput. Polemik penerbitan izin pertambangan batu andesit di Nagari Kasang, KecamatanBatang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjadi cermin jernih bagaimanakebijakan yang diklaim telah memenuhi prosedur administrasi tetap memicu benturan sosial ketikakonsensus publik dikesampingkan.
Sengketa ini bermula saat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan(IUP) Operasi Produksi seluas delapan hektare untuk PT Dayan Bumi Artha pada 31 Desember 2025.
Lokasi pertambangan tersebut berada di kawasan perbukitan Korong Koto, Nagari Kasang. Keputusantersebut memicu penolakan keras dari warga lokal dan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang.
Secara administratif, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat menegaskanbahwa izin tambang memiliki landasan legal yang sah. Prosedur perizinan diprosesberlandaskan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas PUPR Kabupaten PadangPariaman serta dokumen lingkungan UKL-UPL yang disetujui di tingkat provinsi. Kadis ESDM Sumbarmenyatakan bahwa jika masyarakat berkeberatan, langkah yang tepat adalah meminta Pemkab Padang
Pariaman mencabut kesesuaian tata ruangnya. Sebaliknya, Bupati Padang Pariaman justru bersikukuhmeminta peninjauan kembali izin tambang demi keselamatan warga. Sikap bupati selaras dengankecemasan masyarakat atas ancaman kerusakan lingkungan.
Aktivitas pengerukan batu andesit diperbukitan dan bantaran Sungai Batang Kasang dinilai berpotensi mencemari sumber air bersih untukkebutuhan harian, sekaligus mengancam irigasi lahan persawahan di sepanjang sub-Daerah AliranSungai (DAS) Batang Anai.







