7. Semua pendatang wajib mengikuti karantina selama 14 hari baik karantina mandiri atau tempat karantina yang telah disiapkan.
8. Pendatang terindikasi gejala COVID-19 segera dibawa ke rumah sakit terdekat sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Hms-Sumbar/BM/Adv
Editor :







