IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Begini Panduan Lengkap Pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Sekdaprov Alwis saat vidio konferensi dengan bupati dan walikota se Sumatera Barat. Foto Humas Sumbar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Sekdaprov Alwis saat vidio konferensi dengan bupati dan walikota se Sumatera Barat. Foto Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

1. Perusahaan, Pemerintahan dan Institusi menutup kantor atau menerapkan aturan work from home (WFH)

2. Jika tetap beroperasi, perusahaan wajib menerapkan aturan pembatasan fisik (physical distancing) secara ketat (meniadakan rapat, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak minimal 1 meter antar pegawai), penggunaan masker, penggunaan sarung tangan dan deteksi suhu tubuh secara rutin.

3. Setiap orang dengan penyakit penyerta, ibu hamil dan lansia (>60th) dilarang beraktivitas di tempat kerja.

4. Sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB dengan tetap mempedomani protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Sebagai berikut:

a. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan pengaturan dari Kementerian terkait.

b. BUMN dan BUMD sesuai dengan pengaturan dari Kementerian terkait dan/atau Pemda.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
c. Institusi tertentu :

Kesehatan

Bahan pangan/makanan/ minuman.

TNI/Polri

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH