1. Perusahaan, Pemerintahan dan Institusi menutup kantor atau menerapkan aturan work from home (WFH)
2. Jika tetap beroperasi, perusahaan wajib menerapkan aturan pembatasan fisik (physical distancing) secara ketat (meniadakan rapat, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak minimal 1 meter antar pegawai), penggunaan masker, penggunaan sarung tangan dan deteksi suhu tubuh secara rutin.
3. Setiap orang dengan penyakit penyerta, ibu hamil dan lansia (>60th) dilarang beraktivitas di tempat kerja.
4. Sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB dengan tetap mempedomani protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Sebagai berikut:
a. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan pengaturan dari Kementerian terkait.
b. BUMN dan BUMD sesuai dengan pengaturan dari Kementerian terkait dan/atau Pemda.
Kesehatan
Bahan pangan/makanan/ minuman.
TNI/Polri
Editor :






