b. Aktivitas tamu hanya di dalam kamar hotel.
c. Menggunakan masker dan sarung tangan sesuai dengan protokol kesehatan.
Kegiatan yang masih diperbolehkan secara terbatas dengan menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak (physical distancing). yakni :
a. Khitanan di faskes
b. Pernikahan di KUA
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
c. Pemakaman dan atau takziyah bukan karena COVID-19.PEMBATASAN LAYANAN TRANSPORTASI UMUM :
1. Menghentikan sementara kegiatan pergerakan orang dan/atau barang kecuali untuk :
Pemenuhan kebutuhan pokok.
Kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Editor :






