IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Begini Panduan Lengkap Pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Sekdaprov Alwis saat vidio konferensi dengan bupati dan walikota se Sumatera Barat. Foto Humas Sumbar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Sekdaprov Alwis saat vidio konferensi dengan bupati dan walikota se Sumatera Barat. Foto Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

1. Penghentian sementara aktivitas keagamaan di rumah ibadah, kecuali adzan dan penanda waktu ibadah lainnya.

2. Beribadah di rumah saja.

3. Selama PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib :

a. Memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah;

b. Melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di rumah ibadah.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
c. Menjaga keamanan rumah ibadah.

PEMBATASAN AKTIVITAS DI FASILITAS UMUM :

1. Dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.

2. Pengelola wajib menutup sementara fasilitas umum kecuali fasilitas untuk penyediaan kebutuhan pokok dan barang penting sehari-hari seperti :

a. Pasar rakyat;

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH