1. Penghentian sementara aktivitas keagamaan di rumah ibadah, kecuali adzan dan penanda waktu ibadah lainnya.
2. Beribadah di rumah saja.
3. Selama PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib :
a. Memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah;
b. Melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di rumah ibadah.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
c. Menjaga keamanan rumah ibadah.PEMBATASAN AKTIVITAS DI FASILITAS UMUM :
1. Dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.
2. Pengelola wajib menutup sementara fasilitas umum kecuali fasilitas untuk penyediaan kebutuhan pokok dan barang penting sehari-hari seperti :
a. Pasar rakyat;
Editor :






