9. Kegiatan medis.
10. Dan kegiatan penting lainnya.
PEMBATASAN SELEKTIF DI JALUR PERBATASAN PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM PSBB :
Bagi pengguna kendaraan penumpang atau barang wajib mengikuti proses pemeriksaan pada pos di jalur perbatasan sebagai berikut :
1. Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
2. Mengisi formulir isian pada pos pemeriksaan yang tersedia.3. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
4. Menggunakan masker dan sarung tangan (bagi kendaraan roda dua).
5. Melakukan disinfeksi pada setiap kendaraan dan barang.
6. Menjaga jarak antar penumpang (physical Distancing).
Editor :






