IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Begini Panduan Lengkap Pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Sekdaprov Alwis saat vidio konferensi dengan bupati dan walikota se Sumatera Barat. Foto Humas Sumbar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Sekdaprov Alwis saat vidio konferensi dengan bupati dan walikota se Sumatera Barat. Foto Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

c. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh .

d. Wajib menggunakan masker bagi pelaku usaha dan pembeli.

e. Menerapkan pembatasan jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

Kegiatan olahraga dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok di area sekitar rumah.

PEMBATASAN AKTIVITAS KEGIATAN SOSIAL, BUDAYA DAN PARIWISATA :

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
1. Dilarang mengikuti dan atau mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti : Politik, Olahraga, Hiburan, Akademik, Budaya.

2. Menutup sementara seluruh destinasi wisata, tempat hiburan, diskotik, karaoke dan bioskop.

3. Khusus untuk caf, rumah makan/ restoran hanya boleh melayani takeaway atau online

4. Terhadap kegiatan perhotelan penanggung jawab hotel wajib :

a. Menyediakan layanan khusus untuk tamu yang ingin isolasi mandiri.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH