c. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh .
d. Wajib menggunakan masker bagi pelaku usaha dan pembeli.
e. Menerapkan pembatasan jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
Kegiatan olahraga dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok di area sekitar rumah.
PEMBATASAN AKTIVITAS KEGIATAN SOSIAL, BUDAYA DAN PARIWISATA :
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
1. Dilarang mengikuti dan atau mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti : Politik, Olahraga, Hiburan, Akademik, Budaya.2. Menutup sementara seluruh destinasi wisata, tempat hiburan, diskotik, karaoke dan bioskop.
3. Khusus untuk caf, rumah makan/ restoran hanya boleh melayani takeaway atau online
4. Terhadap kegiatan perhotelan penanggung jawab hotel wajib :
a. Menyediakan layanan khusus untuk tamu yang ingin isolasi mandiri.
Editor :






