d. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.
PROTOKOL UNTUK TEMPAT KERJA :
1. Pastikan kantor selalu bersih dan higienis serta melakukan desinfeksi secara berkala.
2. Wajib menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menyediakan fasilitas cuci tangan.
3. Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan untuk karyawan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
4. Memantau suhu tubuh karyawan.5. Jaga jarak antar karyawan (physical distancing & social distancing) minimal 1 (satu) meter.
6. Mensosialisasikan informasi tentang pencegahan COVID-19 di tempat kerja.
7. Menghentikan sementara aktivitas kantor minimal 14 hari apabila ditemukan karyawan yang PDP.
PEMBATASAN AKTIVITAS DI RUMAH IBADAH :
Editor :






