b. Toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket.
c. Toko/warung kelontong.
d. Jasa laundry.
e. Restoran
f. Toko Bangunan
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Fasilitas umum yang boleh beroperasi hanya untuk kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman :Bahan pangan/makanan/ minuman. Energi. Komunikasi dan teknologi informasi. Keuangan, perbankan dan sistem pembayaran. Logistik. Bahan Bangunan. Barang penting lainnya
Pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut :
a. Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan takeaway.
b. Tidak menaikan harga barang.
Editor :






