IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Begini Panduan Lengkap Pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Sekdaprov Alwis saat vidio konferensi dengan bupati dan walikota se Sumatera Barat. Foto Humas Sumbar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Sekdaprov Alwis saat vidio konferensi dengan bupati dan walikota se Sumatera Barat. Foto Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

b. Toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket.

c. Toko/warung kelontong.

d. Jasa laundry.

e. Restoran

f. Toko Bangunan

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Fasilitas umum yang boleh beroperasi hanya untuk kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman :

Bahan pangan/makanan/ minuman. Energi. Komunikasi dan teknologi informasi. Keuangan, perbankan dan sistem pembayaran. Logistik. Bahan Bangunan. Barang penting lainnya

Pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut :

a. Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan takeaway.

b. Tidak menaikan harga barang.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH