IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Begini Panduan Lengkap Pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Sekdaprov Alwis saat vidio konferensi dengan bupati dan walikota se Sumatera Barat. Foto Humas Sumbar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Sekdaprov Alwis saat vidio konferensi dengan bupati dan walikota se Sumatera Barat. Foto Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

KEGIATAN TERTENTU YANG TETAP DILAKSANAKAN SELAMA PSBB :

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19

1. Pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, apotek dan toko peralatan medis).

2. Pelayanan kebutuhan pangan, makanan/minuman.

3. Pelayanan utilitas publik (PLN, PDAM, pusat distribusi, pelabuhan, bandar udara, pemadam kebakaran, kantor pos, unit layanan transmisi, bea cukai, perpajakan dan unit yang bertanggung jawab untuk pengelola panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
4. Pelayanan ekspedisi barang (JNE, JNT, TIKI dll).

5. Distributor bahan bakar minyak SPBU dan LPG.

6. Penyediaan layanan internet dan penyiaran.

7. Pelayanan perbankan, kantor asuransi, penyelenggaraan sistem berbayar dan mesin ATM.

8. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan kebutuhan pokok serta barang penting.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH