KEGIATAN TERTENTU YANG TETAP DILAKSANAKAN SELAMA PSBB :
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19
1. Pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, apotek dan toko peralatan medis).
2. Pelayanan kebutuhan pangan, makanan/minuman.
3. Pelayanan utilitas publik (PLN, PDAM, pusat distribusi, pelabuhan, bandar udara, pemadam kebakaran, kantor pos, unit layanan transmisi, bea cukai, perpajakan dan unit yang bertanggung jawab untuk pengelola panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
5. Distributor bahan bakar minyak SPBU dan LPG.
6. Penyediaan layanan internet dan penyiaran.
7. Pelayanan perbankan, kantor asuransi, penyelenggaraan sistem berbayar dan mesin ATM.
8. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan kebutuhan pokok serta barang penting.
Editor :






