IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Begini Panduan Lengkap Pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Sekdaprov Alwis saat vidio konferensi dengan bupati dan walikota se Sumatera Barat. Foto Humas Sumbar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Sekdaprov Alwis saat vidio konferensi dengan bupati dan walikota se Sumatera Barat. Foto Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menerbitkan Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar. Pergub ini yang menjadi acuan warga Sumbar dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub dibuat setelah keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Secara resmi PSBB diterapkan di Sumatra Barat, pada Rabu 22 April pukul 00:00 WIB. Kebijakan ini akan berlangsung selama 14 hari, hingga 5 Mei 2020. Gubernur Sumbar juga menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-begini-logo-provinsi-sumatera_foto1_220420041042.jpeg

Agar lebih mudah dipahami masyarakat, Pemprov Sumbar merangkumnya dengan menerbitkan Panduan Umum PSBB Sumbar. Berikut panduan lengkapnya:

PEMBATASAN AKTIVITAS DI SEKOLAH / INSTITUSI PENDIDIKAN :

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
1. Sekolah dan institusi pendidikan tutup sementara.

2. Kegiatan belajar mengajar melalui metode belajar jarak jauh di rumah.

3. Evaluasi belajar atau ujian dilakukan dari rumah.

4. Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dengan tetap mempedomani protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

PEMBATASAN AKTIVITAS KANTOR :

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH