Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Pasaman Barat memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan perlindungan terhadap anak serta kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan tindak kekerasan atau eksploitasi.(*)
Editor : Ade MS







