Pasaman Barat -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sepanjang satu semester tahun 2026 di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin (24/8/2026).
"Sebanyak 37 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap sepanjang satu semester di tahun 2026," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris.
Kapolres menyebutkan bahwa dari 37 kasus, sebanyak 23 kasus telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, sedangkan 15 kasus merupakan tunggakan pada tahun 2025 juga berhasil dituntaskan.
AKBP Agung menjelaskan, tersangka sebanyak 45 orang, terdiri dari 44 orang lelaki dewasa dan satu orang perempuan dewasa. Rata-rata para tersangka berusia 29-49 tahun sebanyak 25 orang. Kemudian usia 19-28 tahun sebanyak 19 orang, dan usia di atas 50 tahun sebanyak satu orang.
Editor : Ade MS






