PAYAKUMBUH — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat. Majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh enam warga terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kota Payakumbuh selaku pihak intervensi.
Putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/9/2026). Selain menolak gugatan para penggugat seluruhnya, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp405.000 kepada pihak penggugat.
"Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hakim Ketua Adillah Rahman saat membacakan putusan secara elektronik.
Mereka juga menuding adanya klaim sepihak dan pengingkaran kesepakatan, serta menuntut penghentian pembangunan pasar hingga persoalan lahan tuntas.
Editor : Medio Agusta






