Pasaman Barat — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial D (63), alias Unyil, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual.
Tersangka diamankan petugas di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB. Saat diamankan, tersangka diketahui sedang bekerja sebagai badut hiburan di kawasan pasar tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka berhasil kami amankan di lokasi dan kemudian dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Agung, Jumat (18/9/2026).
Editor : Ade MS






