Pasaman Barat – Bupati Pasaman Barat H. Yulianto mengeluarkan edaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Wali Nagari, Perangkat Nagari serta Anggota Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Pasaman Barat.
Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor 400.10.3.3/1059/BUP-PASBAR/2026 tersebut diterbitkan pada 9 September 2026. Edaran itu menekankan pentingnya menjaga netralitas seluruh aparatur dalam setiap tahapan Pilwana yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dalam edaran tersebut, ASN, Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Anggota Bamus diminta berperan aktif membantu Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN), khususnya dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pada Pilwana Serentak 2026.
Larangan lainnya adalah melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap calon Wali Nagari selama masa kampanye. Aparatur juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, daerah maupun nagari serta fasilitas yang berkaitan dengan jabatan untuk kepentingan kampanye.
Editor : Ade MS






