Harga atau biaya sewanya pun sangat bervariasi, tergantung dari pilihan lokasi dan posisi lantai unit. Batas maksimum pungutan sewa adalah sekitar 30% dari pendapatan per bulan.
Keberadaan rusunawa ini sendiri merupakan salah satu solusi atau jawaban pemerintah terhadap pertumbuhan penduduk yang semakin pesat, perkembangan kota, yang berbanding terbalik dengan ketersediaan lahan serta semakin mahalnya harga tanah.
Selain itu, juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menghadirkan hunian yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kemudian pada Rusunawa harus ada prasarana untuk kemudahan penghuni, seperti jalan air minum. Harus ada sumber air bersih untuk penghuni. Sumber air bersih sebaiknya disediakan per unit atau per lantai dan tidak secara sentral untuk seluruh area rusunawa.
Kebutuhan air bersih dari tiap rumah tangga yaitu 100 liter/hari dengan kualitas jernih, tidak berasa, dan tidak berbau.
Pembuangan sampah, Jaringan listrik. Pasokan listrik harus diperhitungkan dengan standar minimal 450 VA per hunian.
Hingga berita ini diturunkan, awak media Berita Minang. belum mendapatkan jawaban dari pihak SNVT Padang.
SNVT sendiri adalah selaku pihak berwenang dalam penyediaan perumahan. Merupakan perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ada di daerah, dibawah Ditjen Penyediaan Perumahan. (Lex)
Editor : Berita Minang






