IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Peran Media Sosial dalam Memperkuat Kesadaran Hukum di Indonesia

Foto Oleh Zafira Filza Amarta
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Kekerasan seksual merupakan salah satu persoalan sosial yang terus meningkat di Indonesia. Meski pemerintah telah mengesahkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tingkat pemahaman masyarakat mengenai hak korban, prosedur pelaporan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual masih tergolong rendah. Minimnya literasi hukum ini berdampak pada rendahnya keberanian korban untuk melapor serta tingginya potensi terjadinya stigma dan misinformasi. Dalam konteks inilah media sosial muncul sebagai ruang edukasi yang semakin penting dalam memperkuat kesadaran hukum publik.

Dalam penelitian ini, peneliti menganalisis peran media sosial sebagai sarana penyebaran informasi hukum mengenai kekerasan seksual, khususnya di Kota Padang. Penelitian menggunakan pendekatan mixed-method, yaitu survei kuantitatif terhadap mahasiswa, aktivis, dan masyarakat umum, serta analisis konten kampanye edukatif di platform seperti Instagram, TikTok, Twitter, dan Facebook. Pendekatan ini memberikan gambaran komprehensif mengenai pola konsumsi informasi digital dan efektivitas kampanye edukasi yang beredar di media sosial.

Media Sosial sebagai Ruang Literasi Hukum Baru

Perkembangan teknologi digital membuat media sosial menjadi salah satu sumber informasi paling dominan dalam kehidupan masyarakat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat khususnya kelompok usia 18–35 tahun lebih banyak mengetahui informasi mengenai kekerasan seksual dari media sosial dibandingkan sumber formal. Kampanye digital biasanya disajikan dalam bentuk infografik, carousel edukatif, video pendek, ilustrasi kasus, serta narasi empatik tentang pengalaman penyintas. Karakteristik media sosial yang mudah diakses, cepat, dan visual membuat informasi hukum lebih mudah dipahami. Hal ini penting mengingat isu kekerasan seksual sering dianggap tabu, sehingga media sosial mampu menjembatani hambatan komunikasi yang sebelumnya sulit ditembus melalui metode konvensional. Namun, efektivitas media sosial tidak terjadi secara merata. Algoritma, misinformasi, serta konten sensasional yang tidak berbasis hukum kerap menjadi tantangan. Karena itu, kredibilitas pembuat konten menjadi faktor penentu kepercayaan publik terhadap informasi yang dikampanyekan.

Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Hasil survei menunjukkan bahwa kampanye media sosial berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pemahaman deklaratif, yaitu pengetahuan dasar tentang definisi kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan fisik dan nonfisik, hak-hak korban, peran saksi dan masyarakat umum.

Konten visual yang jelas dan informasi yang disampaikan dengan bahasa sederhana terbukti menjadi format paling efektif. Video edukasi singkat dan infografik dianggap membantu masyarakat memahami konsep yang sebelumnya terasa rumit.

Namun peningkatan pemahaman hukum belum sepenuhnya mencakup aspek prosedural, seperti alur pelaporan, lembaga yang berwenang menangani kasus, layanan pendampingan yang tersedia, proses penyidikan dan perlindungan korban. Kelompok masyarakat berliterasi digital rendah, serta kelompok usia dewasa, masih menunjukkan kesulitan memahami langkah-langkah konkret yang perlu dilakukan saat menghadapi kasus kekerasan seksual. Temuan ini menunjukkan bahwa kampanye digital perlu menyeimbangkan aspek edukatif, informatif, dan praktis agar masyarakat tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkan informasi hukum dalam kehidupan nyata.

Peran Intensitas, Frekuensi, dan Keterlibatan Pengguna

Efektivitas kampanye edukatif di media sosial dipengaruhi oleh tiga faktor utama.

IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH