PADANG - Edaran Penghentian Penjagaan Perlintasan KA Sebidang Tuai Sorotan di Sumbar. Surat edaran Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, terkait penghentian penjagaan perlintasan sebidang menjadi perhatian sorotan publik.
Dalam surat tertanggal 29 April 2026 itu disebutkan, kontrak 165 petugas penjaga perlintasan berakhir pada 30 April 2026 dan tidak diperpanjang. Artinya suat ini akan berdampak pada penjagaan di 54 titik perlintasan Keratra Api (KA) sebidang di Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman dihentikan mulai 1 Mei 2026.
Dilansir dari Padangtv, penghentian dilakukan karena kebijakan efisiensi anggaran 2026 serta tidak tersedianya alokasi dana pada DIPA BTP Kelas II Padang untuk melanjutkan kegiatan tersebut. Kebijakan ini jelas memunculkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan, mengingat sejumlah perlintasan belum dilengkapi palang pintu otomatis maupun sistem pengamanan modern.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diminta menginformasikan penghentian kepada masyarakat, melakukan sosialisasi bahwa perlintasan tidak lagi dijaga, serta mengalokasikan anggaran atau berkoordinasi dengan tokoh masyarakat untuk penjagaan secara swadaya.
(BM)
Editor : Marjeni Rokcalva






