PADANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, khususnya pasca terbitnya surat pemberitahuan penghentian penjagaan perlintasan sebidang oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, pengelolaan dan penanganan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 92 ayat (3), disebutkan bahwa pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemegang izin atau pihak yang membangun. Selanjutnya pada Pasal 94 ditegaskan bahwa perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin wajib ditutup oleh pemerintah atau pemerintah daerah demi keselamatan.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, pengelolaan dan evaluasi terhadap perlintasan sebidang menjadi kewenangan Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, ditegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan bahwa pihaknya mengambil sejumlah langkah antisipatif sebagai bentuk mitigasi risiko, seiring adanya penghentian penjagaan pada 54 titik perlintasan sebidang di wilayah Sumatera Barat oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang.
Editor : Marjeni Rokcalva






