Selanjutnya, pada APBD 2025 asumsi SiLPA ditetapkan sebesar Rp7,2 miliar, setelah pemeriksaan oleh BPK-Rl terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ditetapkan SiLPA menjadi Rp35,3 miliar. Selanjutnya SiLPA tersebut produktif dan dialokasikan untuk belanja mengakomodir belanja pencapaian ASTA CITA dan Program Unggulan sesuai RPJMD Kota Bukittinggi,” ungkap Ramlan.
Terkait perubahan perda nomor 1 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan-anggota DPRD, Wako Ramlan menyebutkan, DPRD memiliki peran sangat besar dalam meningkatkan nilal- nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka sudah sewajarnya dilakukan penyelarasan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi,”jelasnya.( yus)
Editor : Medio Agusta






