IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Setelah Melalui Pembahasan Yang Alot, APBD Perubahan Kota Bukittinggi 2025 Ketok Palu

Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias menandatangani nota kesepakatan ranperda APBD perubahan 2025 disaksikan Ketua dan wakil ketua DPRD Bukittinggi, di ruang sidang Gedung DPRD, Bukittinggi, Senin(29/09)
Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias menandatangani nota kesepakatan ranperda APBD perubahan 2025 disaksikan Ketua dan wakil ketua DPRD Bukittinggi, di ruang sidang Gedung DPRD, Bukittinggi, Senin(29/09)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Selanjutnya, pada APBD 2025 asumsi SiLPA ditetapkan sebesar Rp7,2 miliar, setelah pemeriksaan oleh BPK-Rl terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ditetapkan SiLPA menjadi Rp35,3 miliar. Selanjutnya SiLPA tersebut produktif dan dialokasikan untuk belanja mengakomodir belanja pencapaian ASTA CITA dan Program Unggulan sesuai RPJMD Kota Bukittinggi,” ungkap Ramlan.

Terkait perubahan perda nomor 1 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan-anggota DPRD, Wako Ramlan menyebutkan, DPRD memiliki peran sangat besar dalam meningkatkan nilal- nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Perubahan perda ini, menjadi keniscayaan dan tentunya didukung penuh pemerintah kota.

“Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka sudah sewajarnya dilakukan penyelarasan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi,”jelasnya.( yus)

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH