Perubahan APBD tahun anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Piafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 13 Agustus 2025 lalu antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.
“Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2025 ini, dihantarkan oleh wali kota tanggal 4 September 2025. Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD serta perangkat daerah terkait. Hasil pembahasannya juga telah disetujui dalam rapat gabungan komisi dan Paripurna Internal 26 September 2025 dan pada hari ini kita tandatangani nota persetujuan bersama atas ranperda tersebut,” jelasnya.
Sementara, hasil fasilitasi Gubernur terhadap raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi telah keluar tanggal 10 September 2025 lalu.
“Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini merupakan inisiatif DPRD dan Pansus yang melakukan pembahasan Raperda tersebut juga telah melaporkan dalam rapat gabungan komisi dan disetujui dalam rapat paripurna internal pada tanggal 26 September 2025,” ungkapnya.
Editor : Medio Agusta






