BUKITTINGGI - Setelah melalui pembahasan sejak dihantarkan Wako 4 September 2025 lalu, APBD perubahan Kota Bukittinggi 2025 di setujui DPRD Bukittinggi menjadi Perda.
Persetujuan itu disampaikan dalam pendapat akhir masing masing Fraksi DPRD dalam sidang paripurna DPRD Kota Bukittinggi, yang dipimpin Ketua dewan Syaiful Efendi, di ruang sidang gedung DPRD, Senin, (29/09).
Setelah penyampaian pendapat akhir Fraksi, yang menyatakan setuju Ranperda Perubahan APBD 2025, untuk di jadikan Perda, baru ditandatangani nota kesempatan Perda tersebut oleh Walikota Ramlan dan pimpinan DPRD, termasuk perubahan perda nomor 1 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan-anggota DPRD.







