"Sosialisasi dan himbauan ini sengaja kami gelar agar semua lapisan masyarakat khususnya di daerah itu dapat mengetahui dan memahami akibat dan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas tambang emas ilegal, serta menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarkat yang melakukan aktivitas PETI," katanya.
Kepala Polsek Talamau Iptu Donal menambahkan pihaknya juga memberikan pengetahuan tentang Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam Undang-Undang tersebut.
"Menyikapi hal ini, tentunya peran penting dan kerjasama seluruh tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga ekosistem lingkungan, agar menghindari dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas," ungkapnya.
"Terkait hal ini, kita secara berkelanjutan akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang emas ilegal. Kita berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan aktivitas tambang emas ilegal di daerah Jorong Tombang," harapnya. (**)
Editor : Berita Minang






