PASAMAN BARAT--Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Polsek Talamau melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Ganja, 30 Paket Siap Edar Disita
"Larangan itu berlaku baik selaku pekerja, penyedia lahan, maupun sebagai pemodal di wilayah Kecamatan Talamau," kata Kepala Polsek Talamau Iptu Donal, Sabtu (19/4/2025)
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia mengatakan sosialisasi itu dilakukan di daerah Jorong Tombang, Nagari Sinuruik dengan melibatkan perwakilan masyarakat dan Wali Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.Baca juga: Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana
Menurutnya sosialisasi itu untuk mengantisipasi segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Talamau Polres Pasaman Barat.
Editor : Berita Minang






