Payakumbuh - Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya dua Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan oleh DPRD bersama Wali Kota Payakumbuh menjadi Peraturan Daerah ( Perda) Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (5/6/2023).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Hamdi Agus itu, diawali dengan penyampaian laporan pembicaraan Tingkat I yang disampaikan Juru Bicara DPRD Ahmad Ridha tentang Pembicaraan Tingkat I khususnya Rapat Kerja Pansus DPRD Kota Payakumbuh dengan Tim Ranperda Kota Payakumbuh.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Laporan tentang Proses dan Hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap pembahasan Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik", ujarnya.
Menurut Ahmad Ridha, Sesuai dengan mekanisme pambahasan suatu Ranperda, yang diatur dalam Peraturan DPRD Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2018 dan Perubahannya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Payakumbuh, ada dua tingkatan pembicaraan yang harus dilalui yaitu :

Pembicaraan Tingkat I meliputi kegiatan Rancangan perda berasal dari Walikota diawali dengan Penjelasan Walikota dalam Rapat Paripurna mengenai rancangan perda. Pemandangan Umum Fraksi terhadap rancangan perda, Tanggapan atau Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi. Dalam hal rancangan perda berasal dari DPRD diawali dengan penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda, pendapat Walikota terhadap rancangan Perda, dan tanggapan atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Walikota.
Selanjutnya, pembahasan dalam rapat Komisi/Gabungan Komisi atau Rapat Panitia Khusus yang dilakukan bersama dengan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk mewakili. Serta Penyampaian pendapat akhir fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.

Pembicaraan Tingkat II yaitu Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului dengan Penyampaian Laporan Pimpinan Komisi/Pimpinan Gabungan Komisi/Pimpinan Panitia Khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I Permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna,urainya.
Editor : Berita Minang






