2. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya .
3. Fraksi Partai Demokrat
4. Fraksi Partai Golongan Karya
5. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
6. Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan, dan
sepakat menyetujui 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.
Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Provinsi Sumatera Barat terhadap 2 (Dua) Buah Ranperda Kota Payakumbuh ini, maka DPRD dan Walikota Payakumbuh sudah memperbaiki Peraturan tersebut sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur, urai Ahmad Ridha.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan apresiasi kepada DPRD dengan telah disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sangat vital bagi Kota Payakumbuh.
Editor : Berita Minang






