IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sah! Dua Ranperda Penting Disahkan Menjadi Perda Oleh DPRD Bersama Pemko Payakumbuh

Pimpinan DPRD Hamdi Agus dan Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda saat ikuti rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (5/6/2023). Foto: Humas DPRD Payakumbuh
Pimpinan DPRD Hamdi Agus dan Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda saat ikuti rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (5/6/2023). Foto: Humas DPRD Payakumbuh
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

2. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya .

3. Fraksi Partai Demokrat

4. Fraksi Partai Golongan Karya

5. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

6. Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan, dan

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
7. Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional

sepakat menyetujui 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.

Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Provinsi Sumatera Barat terhadap 2 (Dua) Buah Ranperda Kota Payakumbuh ini, maka DPRD dan Walikota Payakumbuh sudah memperbaiki Peraturan tersebut sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur, urai Ahmad Ridha.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-juru-bicara-dprd-payakumbuh-sedang_foto2_080623075835.jpeg

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan apresiasi kepada DPRD dengan telah disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sangat vital bagi Kota Payakumbuh.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH