PADANG - Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, terancam dinonaktifkan dari jabatannya usai Mahkamah Agung menolak Kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Padang atas kasus yang menimpanya.
Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dalam kasus pidana khusus Lingkungan. Penolakan diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, Rabu (24/2/2021).
Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr Sofyan Sitompul.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi menilai status Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar saat ini telah terpidana. Hal ini usai permohonan putusan kasasi Rusma ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Sekarang sudah terpidana (statusnya). Putusan MA itu inkrah, kalau inkrah ya permanen," kata Fahmi seperti dilansir langgam.id, Jumat (26/2/2021).
"Tetap dilantik, setelah dilantik diberhentikan, itu aturan hukumnya. Kalau prosedur kepala daerah, karena beliau sudah terpidana dan itu putusan sudah inkrah dalam konteks pelantikan tetap dilantik," jelasnya.
Hanya saja, kata dia, jika salinan putusan kasasi belum diterima semestinya pelantikan Rusma ditunda terlebih dahulu.
"Mestinya tidak dilantik dulu, jika sudah keburu dilantik gimana lagi. Tunggu aja salinan putusan, baru kemudian diberhentikan," ujar peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand itu.
Salinan Putusan
Editor :






