Namun, suasana berubah ketika majelis hakim membacakan putusan di dakwaan kedua. Rusma divonis bersalah melanggar pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Gutiarso didampingi hakim anggota Agus Komarudin dan Khairuddin.
Putusan tersebut membuat suasana ruang sidang berubah histeris. Keluarga dan para simpatisan menangis mendengar vonis penjara. Sidang pun ditutup tanpa diperintahkan hakim untuk melakukan penahanan badan terhadap Rusma.
"Terdakwa memutuskan banding, tidak menerima putusan. Kami akan menyiapkan segala sesuatunya untuk banding," kata Penasehat Hukum Terdakwa, Vino Oktavia kala itu.
"Ternyata hakim memiliki pendapat sendiri, hakim mengatakan wajib amdal. Jadi pertimbangan dan keputusan hakim berbeda dengan surat dakwaan JPU. Makanya kami tidak pernah melakukan pembelaan dengan amdal. Hakim berpendapat sendiri wajib amdal katanya karena berada di kawasan hutan lindung," ujarnya. *
Source: Langgam.id
Editor: Marzuli Adi
Editor :






