IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Baru Menjabat, Bupati Pesisir Selatan Terancam Non Aktif

Bupati Rusma Yul Anwar Wabup Rudi Hariyansyah tandatangan berita acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan periode 2021-2024. Foto: Humas Pessel
Bupati Rusma Yul Anwar Wabup Rudi Hariyansyah tandatangan berita acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan periode 2021-2024. Foto: Humas Pessel
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Namun, suasana berubah ketika majelis hakim membacakan putusan di dakwaan kedua. Rusma divonis bersalah melanggar pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Gutiarso didampingi hakim anggota Agus Komarudin dan Khairuddin.

Putusan tersebut membuat suasana ruang sidang berubah histeris. Keluarga dan para simpatisan menangis mendengar vonis penjara. Sidang pun ditutup tanpa diperintahkan hakim untuk melakukan penahanan badan terhadap Rusma.

"Terdakwa memutuskan banding, tidak menerima putusan. Kami akan menyiapkan segala sesuatunya untuk banding," kata Penasehat Hukum Terdakwa, Vino Oktavia kala itu.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Vino mengaku terkejut dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, dakwaaan JPU menyoal kegiatan yang dilansungkan terdakwa wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

"Ternyata hakim memiliki pendapat sendiri, hakim mengatakan wajib amdal. Jadi pertimbangan dan keputusan hakim berbeda dengan surat dakwaan JPU. Makanya kami tidak pernah melakukan pembelaan dengan amdal. Hakim berpendapat sendiri wajib amdal katanya karena berada di kawasan hutan lindung," ujarnya. *

Source: Langgam.id

Editor: Marzuli Adi

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH