IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Baru Menjabat, Bupati Pesisir Selatan Terancam Non Aktif

Bupati Rusma Yul Anwar Wabup Rudi Hariyansyah tandatangan berita acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan periode 2021-2024. Foto: Humas Pessel
Bupati Rusma Yul Anwar Wabup Rudi Hariyansyah tandatangan berita acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan periode 2021-2024. Foto: Humas Pessel
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Rusma tidak mau terlalu banyak menanggapi soal ditolaknya kasasi itu. Politisi Partai Gerindra ini mengaku belum mendapat salinan putusan.

"Saya sampai sekarang belum mendapatkan salinan surat resminya," katanya singkat usai pelantikan di Gubernuran Sumbar.

Hal yang sama juga disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi. Pemerintah provinsi sampai sekarang juga belum menerima salinan keputusannya secara resmi. Sehingga belum ada tindaklanjut dari putusan itu.

"Kita belum ada menerima surat resmi, kalau nanti sudah ada surat resmi baru kita tindaklanjuti," ucap Mahyeldi.

Untuk diketahui Rusma Yul Anwar mengajukan kasasi kepada MA terkait banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Serta, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Rusma menjadi terdakwa saat masih menjabat Wakil Bupati Pesisir Selatan periode lalu, atas kasus perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh. Dia pun dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atas kasus perusakan mangrove yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Jumat (13/3/2020).

Saat itu, sidang putusan ini dihadiri ratusan simpatisan dan keluarga dari Rusma Yul Anwar yang duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih bercorak serta celana berwarna hitam.

Dalam dakwaan pertama terkait izin lingkungan dan membuat kegiatan tanpa izin lingkungan, majelis hakim memutus Rusma Yul Anwar tidak bersalah. Putusan itu membuat suasana sidang riuh dengan mengucapkan takbir.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH