"Bahkan peraturan yang berubah-rubah itu, terindikasi KPU Pusat juga tidak siap. Seperti saat menghadapi pendemi covid-19 ini contohnya, Pemerintah dinilai tidak punya kepastian untuk menyelenggarakan Pilkada, apalagi berbicara masalah kesiapan yang perlu dilakukan, " demikian Jon Matias. AA
Penulis / Wartawan: Marjeni Rokcalva
Editor:
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Marjeni Rokcalva dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).




