Artinya, KPU tidak menentukan verifikasi harus dilakukan pukul 08.00 Wib sampai 16.00 Wib, akan tetapi disesuaikan kondisi dilapangan.
"Banyak verifikasi dilakukan mulai sore hingga malam hari ataupun pagi hari di saat pendukung sudah berada dirumah dan semua itu disesuaikan dengan kondisi dilapangan," ujarnya.
Khusus untuk verifikasi malam katanya, memang dibatasi waktunya sampai pukul 21.00 Wib mengingat etika bertamu.
Sementara itu, salah seorang bakal calon Bupati Solok Selatan melalui jalur perseorangan Jon Matias mengatakan, pihaknya hanya perlu menyiapkan perbaikan sekitar delapan ribu dukungan dan sekarang sudah memiliki cadangan lima ribu dan sisa tiga ribu lagi.
"Dalam satu hari kami bisa mengumpulkan tiga ribu dukungan dan itu sudah kami lakukan sebelumnya," katanya.
Terkait dengan hasil yang sudah ditetapkan oleh KPU, Jon Matias menyikapi bahwa hal ini dikarena sebuah ketentuan yang sudah diatur undang-undang, maka terpaksa harus di ikuti.
" Kita akan pelajari, terkait hasil keputusan pleno KPU hari ini yang kami nilai ada upaya untuk menjegal kontestas Pilkada melalui jalur perorangan ini," Terang Jon Matias usai mengikuti kegiatan sidang pleno KPU Solok Selatan, di aula Sarantau Sasurambi, Selasa (21/7/2020) .
Jon Matias juga menilai sistem Pilkada ini sepertinya ada indikasi mengenyampingkan calon indenpenden. Artinya fakta dilapangan peserta dari jalur indenpendeb ini hanya untuk sebuah syarat undang-undang saja.
Dimana peserta independen ini harus melalui peraturan yang sangat menyulitkan. Saya saja yang sudah mengakar kebawah mengalami kesulitan juga untuk menembus peraturan - peraturan yang dikeluarkan, apalagi untuk rentang waktu yang tidak terlalu lama, sudah banyak perubahab, " ungkap Jon Matias yang juga pengacara itu.
Editor :






