IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

PSN Merauke dan Hak Veto yang Tak Pernah Diberikan

Foto Muhammad Arman Malik
Ilustrasi PSN Merauke dan Hak Veto yang Tak Pernah Diberikan
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

DI MERAUKE, Papua Selatan, negara sedang menggarap apa yang disebut Mighty Earth sebagai proyek deforestasi terbesar di dunia: kawasan pangan dan energi lebih dari tiga juta hektare untuk padi, tebu, dan bioetanol. Dalam bahasa kebijakan, ini cetak sawah sejuta hektare demi swasembada. Bagi orang Malind Anim, ini berarti dusun sagu, rawa buruan, dan tanah yang menyimpan nama leluhur. Dua bahasa itu jarang bertemu, dan politik lingkungan Papua bekerja di celah di antara keduanya.

John C. Calhoun, politikus Amerika abad ke-19, menyediakan ruang untuk membaca celah itu. Ia membedakan mayoritas numerik, yang hanya menghitung kepala dan memperlakukan seluruh komunitas sebagai satu kepentingan, dari mayoritas berbarengan.

Pada yang kedua, keputusan baru sah bila setiap kepentingan utama memegang “negatif” atas hal yang menyangkut dirinya, yakni hak untuk menolak. Menurut Calhoun, mayoritas numerik sama absolutnya dengan kekuasaan satu orang karena menutup ruang untuk berkata tidak. Calhoun juga pembela perbudakan, jadi teorinya saya pinjam sebagai pisau analisis, bukan sebagai teladan moral.

Proyek Merauke berjalan dengan logika numerik. Argumennya: ratusan juta warga butuh beras dan bahan bakar, maka segelintir komunitas adat harus mengalah. Konsensusnya semu. Krisis pangan nasional dipasang sebagai pagar yang menutup perdebatan sebelum dimulai.

Ketika lahan itu dipetakan, Menteri Bahlil Lahadalia disebut menyatakan tak ada hutan di tengah Merauke, hanya eukaliptus, rawa, dan savana. Padahal hutan sagu dan rawa kayu putih di sana menyimpan karbon hingga 381 ton per hektare, lebih tinggi daripada hutan Amazon (London Review of Books, 2025). Lanskap yang tampak “kosong” dari udara ternyata penuh makna ekologis dan sosial.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pengabaian itu terdokumentasi. Pelapor khusus PBB, dalam surat bertanggal 7 Maret 2025, menyoroti pembukaan lebih dari 109.000 hektare gambut, hutan, dan savana sejak 2010 tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa kajian lingkungan hidup strategis. Warga melaporkan tanda tangan yang dimanipulasi dan tekanan aparat militer, dengan lebih dari 50.000 orang adat terancam.

Citra satelit menunjukkan lebih dari 40.000 hektare hutan, lahan basah, dan hutan kering rusak sejak pertengahan 2024. Warga Ilwayab bercerita bahwa ekskavator sudah masuk kampung tanpa mereka tahu (Mongabay, 2024). Mighty Earth (2025) mencatat Kementerian Pertahanan mengerahkan batalyon tempur untuk mengoperasikan buldoser dan menyemprot pestisida. Itulah militerisasi ekologi: tentara tidak lagi hanya menjaga perbatasan, tetapi ikut membuka tanah.

Pemerintah membantah semua tudingan dan menyatakan proyek sesuai hukum nasional. Namun hukum yang dipatuhi di atas kertas tak otomatis menghasilkan persetujuan di lapangan.

Dalam kerangka Calhoun, orang Malind Anim tak pernah diberi “negatif” itu. Mereka disosialisasi, bukan dimintai persetujuan. Padahal Pasal 32 Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat mewajibkan negara berkonsultasi dengan itikad baik untuk memperoleh persetujuan bebas dan diinformasikan sebelum proyek apa pun disetujui.

Mayoritas berbarengan di Merauke berarti empat hal. Pertama, moratorium pembukaan lahan sampai wilayah adat dipetakan dan diakui. Kedua, penolakan komunitas bersifat mengikat: tanpa persetujuan, tidak ada izin dan tidak ada buldoser. Ketiga, persetujuan diberikan lewat lembaga adat yang dipilih sendiri oleh marga, tanpa pendampingan aparat bersenjata dan tanpa tanda tangan yang dikumpulkan di bawah tekanan. Keempat, lokasi dikaji ulang, karena proyek pangan sebenarnya bisa dialihkan ke lahan terdegradasi.

IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH