IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Balon Perseorangan Bupati Solsel Belum Penuhi Syarat, Begini Tanggapan Jhon Martias

Ketua KPU Nila Puspita menyerahkan hasil verifikasi faktual pada sidang pleno KPU kepada Bakal Calon Bupati Jalur Perseorangan,  Jon Matias, Selasa (21/7). Foto Afrizal. A
Ketua KPU Nila Puspita menyerahkan hasil verifikasi faktual pada sidang pleno KPU kepada Bakal Calon Bupati Jalur Perseorangan, Jon Matias, Selasa (21/7). Foto Afrizal. A
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG ARO - Pasca telah ditetapkannya Dua pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, melalui jalur perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan minimal 11.417 dukungan berdasarkan hasil sidang pleno KPU Solok Selatan, di aula Sarantau Sasurambi, Selasa (21/7/2020) .

Dipastikan kedua pasangan yang maju melalui jalur indenpenden (perseorangan) untuk Pilkada Solsel Tahun ini, Jon Matias-Jufrial dan Joni Syarif-Rapialdi harus melengkapi atau kembali menyerahkan perbaikan dua kali lipat kekurangan, " Kata Ketua KPU Solok Selatan jelang menutup sidang pleno KPU itu.

Untuk pasangan Jon Matias-Jufrial semula menyerahkan berkas dukungan kepada KPU sebanyak 15.632 dukungan dan setelah dilakukan verifikasi administrasi berkurang 2.004 dukungan sehingga menjadi 13.628 dukungan.

Sedangkan pasangan Joni Syarif-Rapialdi semula menyerahkan dukungan ke KPU sebanyak 17.005 dukungan dan setelah dilakukan verifikasi administrasi berkurang 4.763 dukungan sehingga menjadi 12.242 dukungan.

Hasil akhir tercatat rekapitulasi hasil verifikasi faktual tentang rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan di aula Sarantau Sarurambi kantor bupati Solsel, Selasa (21/7) pasangan Jon Matias-Jufrial mendapat dukungan sah sebanyak 7.454 dukungan dan Joni Syarif-Rapialdi 4.903 dukungan sah.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
" Berdasarkan pasangan Jon Matias-Jufrial mendapat dukungan sah sebanyak 7.454 dukungan dan Joni Syarif-Rapialdi 4.903 dukungan sah," terang Nila

Artinya calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, melalui jalur perseorangan tersebut yang semestinya harus memenuhi syarat dukungan minimal 11.417 dukungan yang ditetapkan. Sehingga kedua pasangan iti harus memasuki tahap perbaikan, " ungkap Nila

"Kedua pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan melalui jalur perseorangan harus menyerahkan perbaikan pada 25-27 Juli 2020 sebanyak dua kali lipat kekurangan", kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita,

Dalam masa perbaikan katanya, kalau pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan tidak bisa memenuhi dua kali lipat kekurangan dan sebarannya tidak diatas 50 persen jumlah Kecamatan maka KPU tidak bisa menerimanya.

Dijelaskan juga, bahwa pihaknya (KPU-solsel -red) tidak pernah membatasi jam verifikasi oleh verifikator, dan setiap pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi dilapangan.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH