PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Olahraga atau GOR Padang Tujuh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Tahun Anggaran 2016.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JD (52), selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana, serta DE (53), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil proses penyidikan panjang yang telah dimulai sejak diterbitkannya laporan polisi pada 2017 silam.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek tersebut. JD bertindak sebagai penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, sedangkan DE bertanggung jawab sebagai PPK pembangunan GOR Padang Tujuh.
Penulis / Wartawan: Ade MS
Editor: Ade MS





