Maelo Pukek Menyatukan Tenaga Nelayan dalam Tradisi Menangkap Ikan di Pesisir Minangkabau

Foto Rahma Wulandari
Ilustrasi Maelo Pukek Menyatukan Tenaga Nelayan dalam Tradisi Menangkap Ikan di Pesisir Minangkabau
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

MAELO PUKEK (menarik jaring) merupakan tradisi menangkap ikan yang masih dikenal oleh masyarakat pesisir Sumatera Barat. Kegiatan ini dilakukan dengan menarik jaring pukat secara bersama-sama dari laut menuju pantai. Di Kota Padang, tradisi tersebut dapat dijumpai di kawasan Pantai Purus, sementara di Kabupaten Pesisir Selatan kegiatan serupa juga dikenal di sekitar Painan dan Salido. Maelo pukek memperlihatkan cara nelayan bekerja dengan mengandalkan tenaga, keterampilan, dan kerja sama banyak orang.

Dalam bahasa Minangkabau, maelo berarti menarik, sedangkan pukek berarti pukat atau jaring penangkap ikan. Nama tersebut menggambarkan kegiatan utama yang dilakukan nelayan. Jaring dibentangkan ke perairan menggunakan perahu, kemudian kedua ujungnya ditarik dari pantai hingga ikan yang terperangkap di dalamnya mendekati daratan.

Kegiatan ini membutuhkan lebih dari satu orang. Nelayan harus bekerja bersama agar tarikan pada kedua sisi jaring tetap seimbang. Karena itu, maelo pukek juga memperlihatkan hubungan sosial yang terbentuk melalui pekerjaan sehari-hari masyarakat nelayan. Orang-orang yang terlibat saling membantu untuk memperoleh hasil tangkapan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Proses Maelo Pukek dan Peralatan yang Digunakan

Sebelum menarik pukek, nelayan terlebih dahulu menyiapkan jaring dan perahu. Jaring dibawa ke laut menggunakan perahu kecil, kemudian dibentangkan membentuk lengkungan atau setengah lingkaran di perairan dekat pantai. Setelah jaring berada pada posisi yang diinginkan, perahu kembali ke daratan. Kedua ujung tali pukat kemudian dibagikan kepada kelompok nelayan yang bertugas menariknya.

Catatan Redaksi (E-E-A-T): Artikel opini ini ditulis oleh Rahma Wulandari (Mahasiswa Universitas Andalas Padang) dan telah disunting oleh redaksi Marjeni Rokcalva sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers.
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya