Pemko Padang Panjang: Batas Akhir Pembayaran PBB-P2 31 Oktober 2026

Ilustrasi.
Ilustrasi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Pemerintah Kota Padang Panjang mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 jatuh pada Sabtu (31/10/2026). Wajib pajak diimbau segera melunasi kewajibannya agar tidak melewati tenggat yang telah ditetapkan.

Melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Pemko menyediakan empat kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban pajak daerah. Keempat kanal tersebut meliputi Mobil Pajak Keliling yang berlokasi di depan Pasar Pusat Padang Panjang, layanan teller Bank Nagari, aplikasi OLLIN Bank Nagari, serta ATM Bank Nagari.

Khusus Mobil Pajak Keliling, pelayanan dijadwalkan berlangsung setiap Senin, Rabu, dan Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal operasional, sedangkan kanal perbankan menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran melalui layanan Bank Nagari.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Pembayaran PBB-P2 merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat terhadap pendapatan daerah. Penerimaan pajak tersebut mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Padang Panjang.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam pembayaran, BPKD menyediakan layanan informasi melalui Mira Febriani di nomor WhatsApp 0823-6765-7018. Layanan tersebut khusus menerima pesan WhatsApp.

Penulis / Wartawan:
Editor: Marjeni Rokcalva

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Berita Minang dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Marjeni Rokcalva sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH