Pada KUHP Nasional ditentukan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000;
Dalam menjalankan tugas dan fungsi jaksa sebagai eksekutor/pelaksana putusan sekaligus pengawas pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, tentu memerlukan dukungan serta kolaborasi dengan berbagai pihak.
"Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal menuju pelaksanaan pidana kerja sosial di Sumbar," ucapnya.
Nota Kesepahaman Ini bukan ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah komitmen moral bersama bahwa kejaksaan dan pemerintah daerah siap bergerak bersama.
Editor : Marjeni Rokcalva






