IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemprov dan Kajati Sumbar Tandatangani MoU Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana

Suasana kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Penandatanganan MoU kerjasama tersebut berlangsung di Auditorium Gubernuran, Senin (1/12/2025). Foto: Adpim Sumbar
Suasana kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Penandatanganan MoU kerjasama tersebut berlangsung di Auditorium Gubernuran, Senin (1/12/2025). Foto: Adpim Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pada KUHP Nasional ditentukan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000;

Dalam menjalankan tugas dan fungsi jaksa sebagai eksekutor/pelaksana putusan sekaligus pengawas pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, tentu memerlukan dukungan serta kolaborasi dengan berbagai pihak.

"Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal menuju pelaksanaan pidana kerja sosial di Sumbar," ucapnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Nota Kesepahaman ini merupakan langkah nyata pada tanggal 02 januari 2026 mendatang. Kajati Sumbar berharap, pihak pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/kota secara kolaboratif dapat menyediakan sarana yang tepat bagi terpidana untuk melaksanakan kerja sosial.

Nota Kesepahaman Ini bukan ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah komitmen moral bersama bahwa kejaksaan dan pemerintah daerah siap bergerak bersama.

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH