PAYAKUMBUH — Pemko Payakumbuh memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan tetap menjadi prioritas untuk segera dibayarkan meski saat ini masih menghadapi kendala penganggaran akibat perubahan regulasi.
“Kami membenarkan bahwa hingga saat ini gaji PPPK paruh waktu memang belum dapat dibayarkan. Kondisi ini bukan karena kelalaian, tetapi adanya kendala pada aspek penganggaran,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nalfira di Payakumbuh, Sabtu (25/04/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut berdampak langsung pada pengalokasian anggaran sehingga pemerintah daerah belum memasukkan kebutuhan gaji PPPK paruh waktu dalam APBD Tahun Anggaran 2026 pada saat penetapan anggaran.
Editor : Medio Agusta






