4. Penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial;
5. Penyampaian laporan pelaksanaan pidana kerja sosial secara berkala;
6. Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan;
7. Serta kegiatan lain yang diperlukan.
Pidana kerja sosial diartikan sebagai hukuman non-penahanan yang dijatuhkan oleh hakim dengan mewajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan tertentu demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat tanpa mendapatkan upah.
"Penerapan pidana kerja sosial harusnya menjadi suatu solusi harapan baru bagi penyelesaian permasalahan over-capatity penjara yang dialami Indonesia selama ini," ungkapnya.
Editor : Marjeni Rokcalva






