PADANG - Sidang perdana gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan oleh Doli Ongmen M mantan pekerja PT Prima Perkasa Abadi (PPA), digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Padang Jumat,13 Maret 2026.
Penggugat yang merupakan mantan pekerja perusahaan tersebut adalah Doli Ongmen M yang telah di PHK sejak juni tahun 2025.
"Hari ini kita melakukan gugatan di PHI terkait uang pesangon para penggugat yang terkena PHK dari perusahaan,” ujar Eko Kurniawan Ketua Serikat Buruh Patriot Pancasila SBPP Sumatera Barat kepada wartawan jumat,13 maret 2026.
Menurutnya, penggugat telah bekerja dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan penggugat sudah berusaha untuk menyelesaikan di tingkat mediasi, untuk memperjuangkan hak haknya sesuai PP nomor 35 Tahun 2021 antara lain uang pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak BPJS/ THR berdasarkan masa kerja juni 2020 sampai juni 2025.
"Jadi yang kita gugat ini adalah pesangon para penggugat yang belum dibayarkan, di mana masa kerja mereka ada yang mencapai lima tahun, PHK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Editor : Marjeni Rokcalva






