"Dengan begitu kita memiliki kewajiban sekaligus peluang besar untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih modern," sebutnya.
Pidana kerja sosial adalah pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif. Selain membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, sebutnya, bentuk pemidanaan ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat.
"Dalam konteks ini, tentu Kejaksaan memegang peran strategis dengan kewenangan yang dimilikinya dalam proses penegakan hukum pidana," ujar Masheri Yanda Boy.
Dalam kerjasama tersebut, Pemprov Sumbar berkomitmen untuk mewujudkan beberapa hal sebagai berikut:
2. Penyediaan tempat dan kegiatan pidana kerja sosial melalui dinas terkait untuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, bersifat edukatif, dan tidak merendahkan martabat manusia serta tidak mengandung unsur komersial;
3. Pelaksanan pengawasan program pembimbingan secara langsung terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial;
Editor : Marjeni Rokcalva






