IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemprov dan Kajati Sumbar Tandatangani MoU Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana

Suasana kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Penandatanganan MoU kerjasama tersebut berlangsung di Auditorium Gubernuran, Senin (1/12/2025). Foto: Adpim Sumbar
Suasana kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Penandatanganan MoU kerjasama tersebut berlangsung di Auditorium Gubernuran, Senin (1/12/2025). Foto: Adpim Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjalin kerja sama tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Penandatanganan MoU kerjasama tersebut berlangsung di Auditorium Gubernuran, Senin (1/12/2025).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan MoU ini merupakan wujud komitmen kedua instansi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Melalui sinergi ini, kita berharap mekanisme penegakan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, serta berorientasi pada pemulihan sosial dapat terwujud secara optimal di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat," ungkap Gubernur Mahyeldi usai penandatanganan MoU.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kepala Biro Hukum (Kabiro Hukum) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Masheri Yanda Boy menuturkan, pidana kerja sosial bukanlah hal baru dalam sistem hukum di Indonesia. Mekanisme ini telah diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lalu, itu dipertegas melalui KUHP Nasional yang mempertegas keberadaan pidana kerja sosial melalui perluasan jenis pidana pokok yang secara khusus mengatur penerapan pidana kerja sosial.

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH