Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Iskandar yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Perda No. 8 Tahun 2019 menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dan kabupaten/kota dalam mengintegrasikan layanan sosial.
“Perda ini mengatur mekanisme penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk peran pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Melalui perda ini, kita berharap bantuan sosial tepat sasaran, layanan sosial semakin cepat, dan pemberdayaan masyarakat bisa lebih maksimal,” jelas pejabat Dinas Sosial Sumbar.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, ninik mamak, serta perwakilan perempuan dari berbagai nagari. Diskusi interaktif berlangsung hangat, di mana peserta diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun saran terkait pelaksanaan program kesejahteraan sosial di lapangan.
“Pembangunan sosial bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Dengan memahami perda ini, masyarakat bisa lebih terlibat dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
(**)
Editor : Berita Minang






