AKBP Agung menjelaskan, dari hasil penyisiran petugas gabung disekitar lokasi tersebut, tidak menemukan pelaku maupun adanya aktivitas PETI, namun hanya ditemukan bekas galian yang diduga hasil dari aktivitas tambang emas ilegal.
"Petugas juga melakukan pembongkaran dan pembakaran pondok tempat tinggal yang digunakan oleh oknum-okunum pelaku tambang emas ilegal," jelasnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.20 WIB petugas juga bergerak ke arah aliran sungai Batang Batahan, Jorong Aek Nabirong, Nagari Batahan, Kecamatan Koto Balingka, namun di tempat tersebut petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas PETI.
Ditambahkan, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan dan ancaman hukuman aktivitas Penambangan Emas Secara Ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliyar.
Editor : Berita Minang






