IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tim Gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat Lakukan Penertiban PETI di Ranah Batahan

Tim Gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat Lakukan Penertiban serta Penegakan Hukum Aktivitas PETI di aliran Sungai Ranah Batahan. (12/8/2025).Foto : H
Tim Gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat Lakukan Penertiban serta Penegakan Hukum Aktivitas PETI di aliran Sungai Ranah Batahan. (12/8/2025).Foto : H
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

AKBP Agung menjelaskan, dari hasil penyisiran petugas gabung disekitar lokasi tersebut, tidak menemukan pelaku maupun adanya aktivitas PETI, namun hanya ditemukan bekas galian yang diduga hasil dari aktivitas tambang emas ilegal.

"Petugas juga melakukan pembongkaran dan pembakaran pondok tempat tinggal yang digunakan oleh oknum-okunum pelaku tambang emas ilegal," jelasnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.20 WIB petugas juga bergerak ke arah aliran sungai Batang Batahan, Jorong Aek Nabirong, Nagari Batahan, Kecamatan Koto Balingka, namun di tempat tersebut petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas PETI.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Di tempat tersebut, petugas melakukan pembakaran satu buah box penyaring emas yang terbuat dari kayu, bekas galian diduga kegiatan penambangan emas tanpa izin, sedangkan untuk para pelaku tidak ditemukan," katanya.

Ditambahkan, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan dan ancaman hukuman aktivitas Penambangan Emas Secara Ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliyar.

Editor : Berita Minang
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH