Masing-masing pelaku AL dan SN mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya. Pelaku AL sebagai pemantau disekitar lokasi, sedangkan pelaku SN sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah milik korban.
"Aksi kedua pelaku terekam kamera pemantau (CCTV), yang berada di toko pupuk tepatnya disamping rumah korban," katanya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Saat ini, pelaku AL beserta barang bukti berupa satu unit brankas merek krisbow warna hitam, satu buah mesin pemotong (gerinda) merek Inotec warna merah serta uang hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku senilai ratusan juta rupiah sudah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut."Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (**)
Editor : Berita Minang






