"Erat erat kaitanya dengan berita acara kesepakatan antara DPRD dan pemda ini, kami Fraksi Partai Golkar meminta apapun Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang terkait dengan penjabaran APBD 2025, agar disampaikan kepada DPRD, melalui pimpinan DPRD. Ini sesuai amanat Permendagri 15 Tahun 2024. Jangan ada dusta diantara kita. Apalagi, ada kucing-kucingan anggaran. Bila ini yang terjadi, maka demi rakyat, Fraksi Partai Golkar, tak akan segan-segan mengoptimalkan fungsi pengawasan," tegas Fajar Rillah Vesky.
Sejalan dengan ini, Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota berharap, segala pembicaraan dan komitmen yang terkait dengan Penyesuaian Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan atau Anggota DPRD, agar betul-betul dieksekusi. Fraksi Partai Golkar tidak ikut mempersoalkan perihal pemberian TPP ASN tahun 2025. Karena pemberian TPP ASN sudah disepakati sejak 2024 melalui Penetapan KUA PPAS Tahun 2025.







