Afdhal,S.H, kuasa hukum Samsuddin ketika dikonfirmasi beritaminang.com anggota baru jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengakui bahwa hakim MA telah memenangkan gugatan sebagaimana Putusan MA Nomor 244 tersebut, dimana sebelumnya pihaknya juga telah memenangkan gugatan yang dikabulkan oleh PTUN Jakarta dengan Putusan Nomor 31/G/2022/PTUN.JKT tanggal 18 Agustus 2022. Kemudian ditingkat banding putusan tersebut dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 288/B/2022/PT.TUN tanggal 21 Desember 2022.
Dikutip beritaminang.com dalam direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 244 K/TUN/2023, sesudah putusan terakhir ini diberitahukan pada tanggal 26 Desember 2022 kepada Dr.Happy Bone Zulkarnain melalui kuasa hukumnya Yuko Amran,S.H sebagai pihak tergugat I dan Kemenkumham sebagai tergugat II, mereka tidak menerima putusan itu sehingga melakukan upaya kasasi secara lisan diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan dapat diterima Kepaniteraan PTUN Jakarta yang diajukan 19 Januari 2023 dan 20 Januari 2023.
Karena upaya kasasi tersebut merupakan permohonan a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggat waktu dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang maka secara formal dapat diterima. Antara lain pemohon kasasi I meminta agar dalam eksepsinya menyatakan amar putusan PTUN Jakarta Nomor 31/G/2022/PTUN .JKT tertanggal 18 Agustus 2022 juncto Putusan Banding PTUN Nomor 288/B//2022/PT TUN.JKT dinyatakan batal demi hukum, serta menerima eksepsi tergugat II intervensi/pemohon kasasi untuk seluruhnya. Dan menolak gugatan penggugat /termohon kasasi untuk seluruhnya.
Baca juga: Operasi Keselamatan Singgalang 2026 Resmi Dimulai, Polres Pasaman Barat Fokus Keselamatan Berlalu Li
Selain itu pemohon kasasi I kubu Dr Happy Bone Zulkarnain juga menyatakan bahwa Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU.0000001.AH.01.08 Tahun 2022 tertanggal 2 Januari 2022 yang merupakan keputusan , pengesahan dan persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Sulut Air Sepakat adalah sah menurut hukum, tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan serta asas umum pemerintahan yang baik.Editor :






