IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Mahkamah Agung Menangkan Samsuddin Mukhtar, Sulit Air Sepakat Kembali Bersatu

H.Samsuddin Mukhtar tampak mengacungkan dua jari sebagai tanda kemenangan dalam upaya menyatukan kembali organisasi Perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS) diseluruh pelosok Nusantara dan luar negeri. Dia berharap seluruh warga SAS untuk kembali bersatu karena SAS itu hanya satu. (Foto : Iyos)
H.Samsuddin Mukhtar tampak mengacungkan dua jari sebagai tanda kemenangan dalam upaya menyatukan kembali organisasi Perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS) diseluruh pelosok Nusantara dan luar negeri. Dia berharap seluruh warga SAS untuk kembali bersatu karena SAS itu hanya satu. (Foto : Iyos)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA
Kemudian tergugat I juga memohon agar akta Pernyataan Keputusan Mubes XXII SAS No.3 17 Desember 2021 yang dibuat notaris Emelia Ratna Sari Dewi,S.H,S.P.N adalah sah menurut hukum, sedangkan akta nomor 39 tertanggal 19 April 2021 yang dibuat Notaris Arief Afdhal,S.H,M.Kn dan Surat Keputusan Menkumham cq Dirjen AHU No.0000746.AH.01.08 Tahun 2021 milik penggugat /termohon kasasi karena telah melanggar ketentuan AD/ART SAS dan UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas adalah batal demi hukum.


Menyingkap memori kasasi yang disampaikan pihak tergugat I dan tergugat II termohon kasasi pada tanggal 15 Februari 2023 mengajukan kontra memori kasasi yang minta agar menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I dan II. Atas alasan-alasan permohonan kedua pemohon tersebut maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.


Pendapat Majelis Hakim


Menurut majelis hakim yang diketuai Dr Yulius,S.H,M.H, dengan anggota majelis terdiri dari Hj Lulik Tri Cahyaningrum,S.H,M.H dan Dr H.Yodi Martono Wahyunandi,S.H,M.H, dan Panitera Pengganti Febby Fahrurrahmab,S.H,M.H menyebutkan, pengesahan persetujuan perubahan Perkumpulan SAS 6 Mei 2021 dan pengesahan persetujuan perubahan Perkumpulan SAS tertanggal 2 Januari 2022 dalam permohonannya menggunakan nama perkumpulan yang sama.


Sebelum mengeluarkan dan mengesahkan Surat Keputusan objek sengketa, yang mengesahkan pengurus Perkumpulan SAS Periode 2021-2025 dengan Ketua Umum Dr Happy Bone Zulkarnain. Sedangkan pemohon kasasi II (tergugat) telah lebih dahulu mengesahkan kepengurusan SAS Periode 2017-2022.Ketua Umumnya H.Samsuddin Mukhtar (termohon kasasi/penggugat).


Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH