Menyingkap memori kasasi yang disampaikan pihak tergugat I dan tergugat II termohon kasasi pada tanggal 15 Februari 2023 mengajukan kontra memori kasasi yang minta agar menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I dan II. Atas alasan-alasan permohonan kedua pemohon tersebut maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.
Pendapat Majelis Hakim
Menurut majelis hakim yang diketuai Dr Yulius,S.H,M.H, dengan anggota majelis terdiri dari Hj Lulik Tri Cahyaningrum,S.H,M.H dan Dr H.Yodi Martono Wahyunandi,S.H,M.H, dan Panitera Pengganti Febby Fahrurrahmab,S.H,M.H menyebutkan, pengesahan persetujuan perubahan Perkumpulan SAS 6 Mei 2021 dan pengesahan persetujuan perubahan Perkumpulan SAS tertanggal 2 Januari 2022 dalam permohonannya menggunakan nama perkumpulan yang sama.
Sebelum mengeluarkan dan mengesahkan Surat Keputusan objek sengketa, yang mengesahkan pengurus Perkumpulan SAS Periode 2021-2025 dengan Ketua Umum Dr Happy Bone Zulkarnain. Sedangkan pemohon kasasi II (tergugat) telah lebih dahulu mengesahkan kepengurusan SAS Periode 2017-2022.Ketua Umumnya H.Samsuddin Mukhtar (termohon kasasi/penggugat).
Editor :






